Selasa, 12 April 2011

AD/ART KARANG TARUNA DESA PADANG

ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA DARMA BHAKTI

P E M B U K A A N
Dengan rahmat Tuhan Yang maha Esa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kami sebagai pemuda yang berada ditengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang aman,gotong-royong dan bertoleransi kepada sesama.
Sebagai pemuda Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa sosial, kami bertekad untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didalamnya terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu organisasi ‘KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar didalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.
Untuk itu disusunlah ‘ANGGARAN DASAR KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’, sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama ‘KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’
2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 8 pebruari 2009 untuk waktu 2 tahun.
3. Pelaksana organisasi tertinggi berkedudukan di Ds.Padang Kec.Trucuk Kab Bojonegoro
BAB II
A Z A S
Pasal 2
1. ‘KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’ berazaskan kebersamaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebersamaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagai azas perjuangan ‘KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’

BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
1. ‘KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’ adalah Organisasi Perjuangan yang bertujuan untuk mendidik pemuda Ds padang dalam mewujudkan masyarakat Kritis,Kreatif dan Aktif berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945
2. ‘KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’ adalah Organisasi yang bersifat Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan
BAB IV
M O T T O
Pasal 4
KARANG TARUNA DARMA BHAKTI mempunyai motto : ‘MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG BERDAYA DAN MANDIRI’

BAB V
U S A H A
Pasal 5
1. Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan’KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’
2. Dalam menyelenggarakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan ,kekompakan semua pemuda dan keutuhan organisasi
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota ‘KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’ adalah pemuda Ds.padang K.ec Trucuk yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan bersama
2. Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
1. Hak-hak anggota :
a. Hak bicara dan Hak suara
b. Hak memilih dan Hak dipilih
c. Hak membela diri.
d. Hak mendapat perlindungan dari organisasi
2. Kewajiban anggota:
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
c. Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.

BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG
Pasal 8
SUSUNAN ORGANISASI
1. KETUA pimpinan tertinggi dlm organisasi KARANG TARUNA DARMA BHAKTI
2. KEPALA DESA sebagi pelindung KARANG TARUNA DARMA BHAKTI
3. BPD sebagai penasehat KARANG TARUNA DARMA BHAKTI
4. PEMUDA Ds Padang sebagai Pengurus Harian dan anggota KARANG TARUNA DARMA BHAKTI

Pasal 9
KETUA
1. Pimpinan tertinggi yang bersifat Kolektif-Kolegial dengan keanggotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Memimpin seluruh kegiatan organisasi Desa dan mewakili organisasi keluar serta kedalam
3. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan rapat dan mempertanggung jawabkan seluruh kebijakannya kepada rapat berikutnya
4. Tugas dan wewenang ketua ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
5. Pelaksana administratif kebijakan ketua adalah Sekretariat yang dipimpin oleh Ketua Tugas dan wewenang Sekretariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
6. Tata cara pengambilan keputusan dalam Rapat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 10
KOORDINATOR WILAYAH
1. Badan Koordinatif tertinggi di tingkat wilayah yang bersifat kolektif dan bertugas menjalankan kebijakan ketua di Wilayah masing-masing
2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat Wilayah dan mewakili organisasi keluar serta kedalam Wilayah yang bersangkutan.

Pasal 11
PENGURUS HARIAN
1. Pengurus harian adalah ketua dan staf
2. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan-ketetapan Rapat dan mempertanggungjawabkan segala kebijakannya dalam Rapat Umum berikutnya
3. Tata cara pengambilan keputusan dalam organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
a. Rapat umum
b. Rapat Koordinasi desa
c. Rapat pengurus harian
d. Rapat Koordinasi Antar koordinasi wilayah
e. Rapat Koordinasi Antar seksi-seksi


Pasal 13
RAPAT UMUM
1. Badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan Desa dalam organisasi
2. Diselenggarakan 1(satu) kali dalam 2(dua) tahun
3. Dapat mengadakan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
4. Menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan (GBPP) organisasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya
5. Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris bendahara dan koordinasi wilayah
6. Menilai pertanggung jawaban ketua
7. Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan rapat berikutnya

Pasal 14
RAPAT KOORDINASI DESA
1. Jika dipandang perlu dapat diadakan Rapat dengan Perangkat Desa dan BPD
2. Syarat-syarat mengenai penyelenggaraan rapat koordinasi desa ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
RAPAT PENGURUS HARIAN
1. Rapat koordinasi antar pengurus harian
2. Diselenggarakan minimal satu kali dalam 1(satu) bulan
3. Dapat membuat rekomendasi dan keputusan yang menyangkut program yang akan di lakukan
4. Tata cara penyelenggaraan Rapat pengurus harian ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16
RAPAT KOORDINASI ANTAR SEKSI-SEKSI
1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
2. Dapat membuat rancangan terhadap program-program
3. Memberikan program kepada ketua tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
4. Dapat memberikan program untuk menyelenggarakan rapat koordinasi desa
5. Apabila dipandang perlu dapat menetapkan perubahan waktu dan tempat penyelenggaraan rapat
6. Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi antar seksi-seksi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga




Pasal 17
RAPAT KOORDINASI ANTAR WILAYAH

1. Rapat koordinasi wilayah dengan pengurus harian bermusyawarah dalam suatu penentuan program
2. Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
3. Memberikan pendapat kepada Desa tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
4. Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Antar wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui rapat umum dengan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hirarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam rapat umum
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
3. Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini
4. Mekanisme penyesuaian organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat 3(tiga) diatas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan
2. Anggaran Dasar ini disempurnakan dalam rapat umum di balai desa padang kec Trucuk pada tanggal 27 pebuari 2009






















ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 1

1. Keanggotaan ‘KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’ tidak membeda-bedakan latar belakang suku, agama, latarbelakang, etnis, golongan dan status sosial anggota
2. Anggota adalah berdomisili di desa padang dan tidak membeda-bedakan gender dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan organisasi lainnya
3. Umur minimum calon anggota 15 tahun sejak tanggal mendaftarkan diri
4. Tercatat sebagai pemuda/pemudi Ds padang dan aktif pada organisasi
5. Setiap anggota yang berpindah tempat diluar Ds.padang bersangkutan, secara otomatis sudah lepas dari keanggotoan ‘KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’

Pasal 2
HAK-HAK ANGGOTA

1. Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi
2. Anggota mempunyai hak-hak Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi
3. Anggota mempunyai hak-hak bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan-kebijakan organisasi
4. Melakukan pembelaan diri didalam rapat terhadap pemecatan sementara
5. Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi
2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi
3. Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa terkecuali
4. Berpihak kepada masyarakat dan desa padang secara khusus
5. memenuhi setiap undangan’ KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’

Pasal 4

KEHILANGAN KEANGGOTAAN

1. Bukan penduduk Ds padang dan tidak melaporkan kepindahannya kepada organisasi setempat dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun
2. Bukan lagi Warga Negara Republik Indonesia
3. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus harian serta mendapat persetujuan ketua ‘KARANG TARUNA DARMA BHAKTI’
4. Meninggal dunia


BAB II
P E N G U R U S

Pasal 5
KETUA

1. Kepengurusan Ketua bersifat Kolektif-Kolegial dan masing-masing anggota mempunyai kedudukan yang sederajat
2. Pengurus ketua dipilih dan ditetapkan dalam rapat umum
3. Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus Haraian dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja organisasi yang ditetapkan dalam Rapat
4. Kepengurusan ketua maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
5. Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman kepengurusan seorang ketua maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu
6. Pergantian Antar Waktu diputuskan melalui Rapat anggota dan dipertanggungjawabkan pada Rapat umum
7. Pada masa akhir jabatannya, ketua menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam anggota rapat umum
8. ketua berkoordinasi dengan kepala desa dan BPD

Pasal 6
TUGAS DAN WEWENANG

1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan rapat umum lainnya
2. Dalam melaksanakan ayat (1), ketua menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan ketua
3. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam RAKORDES dan dipertanggung jawabkan di RAPAT UMUM
4. Menetapkan Pengurus Harian berdasarkan ketetapan RAPAT UMUM
5. Bila dipandang perlu Ketua berwenang mengupayakan penyelesaian sengketa pada tingkat organisasi dibawahnya
6. Menyelenggarakan RAPAT UMUM dan RAKORDES sesuai waktu yang ditetapkan
7. Menegakkan disiplin organisasi
8. Menyampaikan Progres Report dalam RAKORDES

Pasal 7
SEKRETARIAT

1. Dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dalam Rapat umum
2. Apabila Ketua berhalangan, fungsi Ketua dapat dilaksanakan Sekertaris yang ditetapkan dalam Rapat Umum
3. Ketua bertugas menggerakan fungsi administrasi organisasi
4. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dapat membentuk Staf-staf, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi-seksi yang berada dibawahnya
6. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Umum
7. Menetapkan Program-program Koordinator Wilayah berdasarkan hasil Koordinasi Antar Wilayah pada wilayah Dusun yang bersangkutan

Pasal 8
RAPAT

1. Pengambilan kebijakan ketua dilakukan melalui Rapat
2. Setiap keputusan dalam Rapat pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan penetapan berdasarkan suara terbanyak
4. Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada diluar ketetapan Rapat terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORDES
5. Rapat hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Harian dan Anggota
6. Untuk kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang mendesak dimana ayat (2) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60 menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (2), maka Rapat Umum dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus harian dan Anggota dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Umum berikutnya
7. Keputusan Rapat mengikat semua Pengurus Harian dan anggota



Pasal 9
KOORDINATOR WILAYAH

1. Pembagian wilayah Koordinator Desa ditetapkan oleh Keputusan Rapat Umum
2. Calon-calon Pengurus Koordinator Wilayah diusulkan oleh Anggota pada Rapat Koordinasi Antar Wilayah
3. Jumlah anggota dan susunan Pengurus Koordinator Wilayah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang yang terdiri dari seorang Korwil dan seksi-seksi
4. Keanggotaan Koordinator wilayah maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
5. Masa kepengurusan Koordinator Wilayah 2 (dua) tahun
6. Dalam menjalankan tugasnya Koordinator Wilayah bertanggungjawab kepada Ketua

Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG

1. Mengkoordinasikan program-program kerja Desa dan organisasi di tiap Dusun yang diatur dalam Keputusan Ketua
2. Berwenang menjabarkan program-program kerja Desa dan organisasi yang diatur dalam Keputusan Rapat Desa untuk disesuaikan dengan kondisi Desa
3. Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar cabang diwilayah dusun
4. Bersama-sama Ketua melaksanakan Sosialisasi Tingkat Wilayah



Pasal 11
PENGURUS HARIAN

1. Pengurus harian dapat dibentuk Rapat umum yang memiliki anggota minimal 10 orang
2. Pengurus Harian merupakan struktur organisasi yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di Kesekertariatan
3. Pengurus Harian dipilih oleh Rapat Umum dan di sahkan oleh Anggota
4. Susunan Pengurus harian terdiri dari seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, Koordinasi wilayah beberapa seksi-seksi
5. Tata Kerja Pengurus Harian ditetapkan dalam Rapat Kerja harian
6. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Harian bertanggung jawab kepada Ketua
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS HARIAN

1. Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di tingkat Desa
2. Mengkoordinasikan anggota, Mengelola Uang dari Desa dan menarik uang iuran listrik, Melaksanakan Program harian
3. Mengupayakan pertemuan-pertemuan antar Koordinator Wilayah
Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, Pengurus Komisariat dapat membentuk Seksi-seksi
BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
RAPAT UMUM

1. Diselenggarakan Pengurus Harian dengan dibantu oleh kepanitiaan Rapat Umum yang dibentuk oleh ketua
2. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Umum dipersiapkan oleh Ketua untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh sidang-sidang Rapat Umum
3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih
4. rapat Umum sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota definitif

Pasal 14
PESERTA RAPAT UMUM

1. Peserta Rapat Umum adalah utusan Koordinator Wilayah definitif yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Ketua
2. Peninjau Rapat Umum adalah Ketua, Pengurus Lembaga Tingkat Desa, Sekretariat Dan Koordinator Wilayah masing-masing
Pasal 15
PENGAMBILAN KETETAPAN-KETETAPAN RAPAT UMUM

1. Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat dipertemukan, Rapat Umum dapat meminta Ketua untuk menjelaskan pokok persoalan.

3. Apabila ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh minimal 1/2+1 peserta yang mempunyai hak suara.

Pasal 16
RAPAT LUAR BIASA

1. Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan minimal 2/3 Pengurus Harian dan korwl Definitif
2. Rancangan Materi, Acara, dan Tata Tertib Rapat Luar Biasa, disiapkan oleh Ketua untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Luar Biasa
3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
4. Pelaksanaan Rapat Luar Biasa ditetapkan melalui RAKORDES melalui inisiatif Ketua dan atau masing-masing koordinasi wilayah Definitif

Pasal 17
RAPAT KOORDINASI DESA

1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Ketua, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh ketua
2. Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 1, maka Pengurus harian dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Desa bila disetujui minimal 2/3 pengurus Harian Definitif
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Rakordes
4. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Ketua, dan selanjutnya dipimpimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
5. Rapat Koordinasi Desa sah jika dihadiri oleh 2/3 Pengurus Harian Definitif
6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Desa pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
7. Apabila ayat (7) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Koordinasi Desa sah apabila disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir

Pasal 18
FORUM KOORDINASI ANTAR WILAYAH

1. Diselenggarakan oleh Koordinator Wilayah Desa, dengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam Rapat Antar Korwil
2. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Forum Koordinasi Antar Wilayah
3. Ketetapan-ketetapan dalam Forum Koordinasi Antar Wilayah pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat


Pasal 19
RAPAT KOORDINASI ANTAR KORWIL

1. Diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali
2. Apabila ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat (1), maka Pengurus Korwil dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar pengurus Korwil bila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah Korwil definitif diwilayah yang bersangkutan.
3. Rapat Koordinasi Antar Kowil sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Korwil definitif
4. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Korwil disiapkan oleh Pengurus harian
5. Dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan rapat Umum
6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Antar Korwil pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat
7. Jika ayat (6) tidak dapat terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Korwilt sah apabila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah peserta yang hadir
Pasal 20
RAPAT ANGGOTA HARIAN

1. Diselenggarakan oleh Pengurus Harian
2. Rapat harian sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Pengurus Harian yang bersangkutan
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Angoota harian, disiapkan oleh Pengurus Harian, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Harian
4. Ketetapan-ketetapan dalam rapat Harian, pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat
5. Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Harian sah bila disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir
6. Korwil hadir dalam Rapat Harian sebagai Peninjau, Pengurus Harian sebagai Peserta Kehormatan, dan utusan Harian lainnya sebagai undangan

BAB IV
PENTAHAPAN KADERISASI

Pasal 21

1. Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian organisasi
2. Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh rapat Umum
B A B V
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 22

1. Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2. Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan organisasi
3. Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya.
4. Larangan sebagaiman dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi.

Pasal 23
PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN

1. Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Harian bersangkutan dan secara tidak langsung oleh ketua.
2. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus harian dilakukan oleh Ketua dengan memperhatikan pandangan anggota.
3. Penilaian pelanggaran disiplin oleh ketua dengan memperhatikan pandangan pengurus Harian dan atau anggota.
4. Penilaian pelanggaran disiplin oleh ketua dilakukan oleh Rapat Umum, dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Desa.

BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 24
1. Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara anggota yang membahayakan keutuhan organisasi.
2. Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi.

Pasal 25
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA

1. Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hirarki organisasi.
2. Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa.
3. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu.


B A B VII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 26

1. Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki oleh organisasi.
2. Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan secara baik.

B A B VIII
KEUANGAN

Pasal 27

1. Keuangan organisasi diperoleh dari Biaya operasional dari desa, iuran Listrik, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

B A B IX
HIRARKI PERATURAN ORGANISASI

Pasal 28
Tata urutan Peraturan Organisasi disusun secara hirarkis sebagai berikut :
a) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b) Rapat Umum
c) Keputusan Rapat Koordinasi Desa.
d) Keputusan Ketua.
e) Instruksi Ketua.
f) Keputusan Rapat Koordinasi Antar Wilayah
g) Ketetapan Konferensi Wilayah.
h) Ketetapan Rapat pengurus Harian
i) Keputusan Pengurus Harian.


B A B X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Umum
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
3. Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan, harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini

B A B XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran desa
2. Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam Rapat Umum, sekaligus sebagai Rapat Persatuan KARANG TARUNA DARMA BHAKTI pada tanggal 08 Juni 2009 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

1 komentar:

  1. How do I make money from playing games and earning
    These are the three most popular forms of gambling, and 출장마사지 are explained apr casino in a very งานออนไลน์ concise nba매니아 and concise manner. The most common forms of gambling https://jancasino.com/review/merit-casino/ are:

    BalasHapus